Mahasiswa Tadris IPS Ikuti Pelatihan Perlindungan Mahasiswa (TIPS)

Mahasiswa Tadris IPS Ikuti Pelatihan Perlindungan Mahasiswa (TIPS)

24–25 April 2026

Pelatihan Perlindungan Mahasiswa dengan tema “Tadris IPS Peduli dan Siaga (TIPS)” sukses diselenggarakan pada 24–25 April 2026, di Gedung GAC lantai 2, Kampus UIN Jusila. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan berdaya.

Kegiatan diawali dengan Perayaan sekaligus pembukaan resmi oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, yaitu Ibu Dr. Siti Annisah, M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa lingkungan kampus seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama serta peran aktif mahasiswa dalam mencegah terjadinya kekerasan dan perundungan. Beliau juga menekankan pentingnya sikap peduli serta keberanian mahasiswa dalam menyikapi berbagai permasalahan yang ada di lingkungan kampus.

Selanjutnya disampaikan oleh kaprodi Tadris Ips Ibu Anita Lisdiana, M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan penghargaan atas terselenggaranya kegiatan pelatihan ini karena dinilai sangat penting dan relevan bagi siswa. Beliau juga menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan saling menghargai. Selain itu, beliau mengingatkan agar siswa tidak hanya menjadi pendengar, tetapi juga mampu memahami serta menerapkan materi yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari. Di akhir perayaannya, beliau berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat serta menumbuhkan sikap peduli, peka, dan berani dalam menghadapi berbagai bentuk kekerasan maupun perundungan di lingkungan kampus.

Kegiatan ini mengusung slogan “Mewujudkan Kampus Aman dan Mahasiswa Berdaya melalui Kesadaran dan Aksi Perlindungan”. Peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dari awal hingga akhir.

Pemateri Fajri Arif Wibawa, M.Pd. menyampaikan materi mengenai kekerasan dan perundungan (bullying) di lingkungan kampus, yang mencakup pengertian kekerasan sebagai tindakan yang menyakiti secara fisik, psikologis, maupun seksual, serta bullying sebagai perilaku berulang yang bertujuan untuk mendidik atau menyakiti orang lain. Beliau juga memaparkan dasar hukum perlindungan dari kekerasan, di antaranya UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28G ayat (1), serta KMA Nomor 73 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Selain itu, dijelaskan berbagai bentuk kekerasan seperti verbal, non-verbal, fisik, digital (cyberbullying), serta hubungan kuasa, serta dampaknya yang meliputi gangguan kesehatan mental, prestasi akademik, hingga trauma jangka panjang. Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan sertifikat sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya.

Pemateri Lisa Retno Sari, M.Pd. memaparkan materi tentang perundungan serta pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa perundungan merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang-ulang, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media digital. Beliau juga menguraikan bentuk-bentuk perundungan, seperti perundungan verbal (mengejek, penghinaan, body shaming), perundungan fisik (mendorong atau tindakan kekerasan), serta cyberbullying melalui media sosial. Selain itu, disampaikan pula peran Satgas PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) sebagai satuan tugas yang bertugas melakukan pencegahan, penanganan kasus, serta memberikan perlindungan kepada korban. Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian sertifikat sebagai bentuk penghargaan atas partisipasinya.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami konsep perlindungan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan kampus serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan maupun perundungan.