FTIK Tetapkan 1.407 Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Batch III Tahun 2025 sebagai Guru Profesional

Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) melaksanakan kegiatan penetapan 1.407 peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Batch III Tahun 2025 sebagai Guru Profesional. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (24/12) secara luring dan daring di Gedung Academic Centre Kampus II, dengan diikuti peserta dari berbagai daerah di Provinsi Lampung.

Penetapan guru profesional tersebut didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 719 Tahun 2025 tentang Penetapan Peserta Pengukuhan Guru Profesional pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Para peserta yang ditetapkan berasal dari beragam bidang studi keagamaan, mencerminkan peran strategis FTIK sebagai fakultas pencetak tenaga pendidik profesional, khususnya guru pendidikan agama.

Dekan FTIK, Dr. Siti Annisah, M.Pd., dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan menyelesaikan program PPG bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan amanah besar yang harus dijaga oleh setiap guru.

“PPG merupakan bentuk penguatan tanggung jawab profesional. Guru tidak hanya dituntut unggul secara akademik, tetapi juga menjadi teladan dalam sikap, etika, dan pengamalan nilai-nilai keislaman,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Rektor UIN Jurai Siwo Lampung, Prof. Dr. Ida Umami, M.Pd., Kons., menyampaikan bahwa lulusan PPG Batch III Tahun 2025 merupakan angkatan awal yang ditetapkan sebagai guru profesional melalui LPTK FTIK. Ia menekankan bahwa peran guru harus mencakup transfer pengetahuan, transfer nilai, dan transfer keterampilan, sehingga mampu membentuk generasi yang berkarakter, kompeten, dan berdaya saing.

Disampaikan pula bahwa penyelenggaraan Program PPG didukung oleh pembiayaan dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, APBD Provinsi Lampung, serta APBD Kabupaten Lampung Timur, Pringsewu, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat, sebagai wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam peningkatan kualitas guru.

Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan fakultas, Senat, Dharma Wanita Persatuan, ASN, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, serta perwakilan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII). Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam pengembangan profesionalisme guru pendidikan agama.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kabid PAPKI Kanwil Kemenag Lampung, Karwito, M.M., menyampaikan bahwa setelah penetapan guru profesional, peran pendampingan akan dilanjutkan oleh jajaran Pendidikan Islam di tingkat kabupaten/kota. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan administrasi, pembinaan, serta pengembangan karier guru.

Karwito juga menyoroti tantangan guru di tengah arus globalisasi yang semakin kuat. Menurutnya, guru harus mampu membekali peserta didik dengan wawasan global tanpa kehilangan jati diri dan nilai kebangsaan.

Menutup sambutannya, Karwito menyampaikan apresiasi kepada FTIK atas konsistensinya dalam menyelenggarakan PPG dan mengantarkan ribuan guru menuju profesionalisme. Ia berharap para guru yang telah ditetapkan mampu menjalankan peran strategis sebagai pendidik sekaligus agen perubahan di dunia pendidikan dan masyarakat secara luas.