8. PKM
Kebijakan
Kegiatan PkM dosen di FTIK IAIN Metro telah dilaksanakan dengan mengacu dan dilandasi oleh dokumen formal kebijakan dan standar PkM IAIN Metro, yaitu:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang STATUTA Institut Agama Islam Negeri Metro pada BAB III Penyelenggraan Tridharma PT, Bagian Kedua. Penelitian dan Pegabdian kepada masyarakat, pasal 24 (hal.23)
- Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro Nomor 004 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Biaya Internal IAIN Metro Tahun Anggaran
- Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Metro Nomor 027 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksana Bantuan Pengabdian Masyarakat dan Publikasi Ilmiah Tahun Anggaran 2022 pada Institut Agama Islam Negeri Metro.
- Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Metro Nomor 194 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023 pada Institut Agama Islam Negeri
- Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Metro Nomor 195 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Riset Pemberdayaan Responsif Gender Tahun 2022 pada Institut Agama Islam Negeri Metro.
- Keputusan Rektor IAIN Metro Nomor 196 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Riset Pengabdian Berbasis Program Studi Pada IAIN Metro Tahun
- Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Institut Agama Islam Negeri Metro Nomor 170 Tahun 2022 tentang Panitia Pelaksana, Komite Penilaian, Reviewer, dan Moderator Kegiatan Seleksi Penelitian Litapdimas Tahun 2023 Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Metro Tahun Anggaran
- Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro Nomor 168 Tahun 2021 tentang Penetapan Penerima Riset Pengabdian Berbasis Program Studi Tahun 2021 Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat LPPM IAIN Metro Tahun Anggaran 2021.
- Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Institut Agama Islam Negeri Metro Nomor 192 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Riset Pengabdian Berbasis Program Studi Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Metro Tahun Anggaran
- Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Institut Agama Islam Negeri Metro Nomor 149 Tahun 2023 tentang Penerima Bantuan Pengabdian Masyarakat Litapdimas Institut Agama Islam Negeri Metro Tahun Anggaran
- Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 6023 Tahun 2022 tentang Penerima Bantuan Pemberdayaan/Pendampingan Masyarakat Berbasis Lembaga Keagamaan dan/atau Lembaga Pemasyarakatan Tahun Anggaran
- Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro 096 Tahun 2023 tentang Roadmap Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
- Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro Nomor 063 Tahun 2022 tentang Tim Penyusun Roadmap Penelitian Program Studi Tadris Biologi
- Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Metro Nomor 099 Tahun 2023 tentang Penetapan Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi Tadris Biologi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Metro
Sosialisasi
Kebijakan-kebijakan penelitian tersebut disosialisasikan secara rutin setiap tahun melalui beberapa kegiatan, diantaranya sebagai berikut:
- Pada tingkat Institut, kebijakan penelitian ini disosialisasikan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi keagamaan Islam, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).
- Pada tingkat fakultas, kebijakan penelitian ini disosialisasikan oleh Pusat Pengabadian Masyarakat LPPM IAIN Metro
- Pada tataran teknis, sosialisasi langsung dilakukan melalui pemberitaan di website resmi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) website LPPM IAIN Metro
dan Surat Tugas Dekan selaku atasan langsung di tingkat Fakultas.
Sosialisasi juga dilakukan dengan tujuan peningkatan kualitas penyusunan proposal kegiatan, teknik pelaksanaan, evaluasi, dan penulisan laporan kegiatan yang juga tercakup dalam petunjuk teknis kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut mencakup berbagai bentuk pengabdian kepada masyarakat yang dapat dilakukan yang melibatkan kolaborasi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Dengan demikian itu diharapkan bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dapat dilaksanakan secara tepat dan efisien.
