5. Keuangan dan Sarpras

Kebijakan

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pemerolehan, pengelolaan, dan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM di UPPS.

Kebijakan tentang pemerolehan, pengelolaan, dan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM di UPPS sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4961 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2020
  6. Keputusan Dekan Nomor 070 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis dan Operasional Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
  7. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang STATUTA Institut Agama Islam Negeri Metro, pada BAB IX. Pendanaan dan Kekayaan. yaitu: 1) Bagian Kesatu yaitu Paragraf 1. Umum (pasal 87-88). Paragraf 2 yaitu Perencanaan dan Penganggaran, pasal 89-92. Paragraf 3 yaitu Pelaksanaan, pasal 93-94. Paragraf 4 tentang Sistem akuntansi dan system pengendalian internal, pasa 96 – 99. Paragraf 5 yaitu pertanggungjawaban, pasal 100. (hal.58). 2) Bagian kedua yaitu Pendapatan. Pasal 101 – 102 (hal. 58-59). 3) Bagian ketiga yaitu Pengadaan barang/jasa. Pasal 103 (hal. 59). 4) Bagian keempat yaitu Kekayaan.
  8. Keputusan Rektor IAIN Metro nomor a tahun 2020 tentang Renstra IAIN Metro Tahun 2020-2024
  9. PMK No 155/PMK.02/2021 Tentang tata cara pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  10. PMK No 206/PMK.02/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP
  11. PMK No 113/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP
  12. PMK No 12/PMK.02/2022 Tentang Pedoman Umum Pemeriksaan PNBP
  13. Panduan Perencanaan dan Penganggaran Program Pendidikan Islam Tahun 2023 pada PTKIN seri 1: Pendahuluan
  14. Panduan Perencanaan dan Penganggaran Program Pendidikan Islam Tahun 2023 pada PTKIN seri 2: Perencanaan dan Penganggaran
  15. Panduan Perencanaan dan Penganggaran Program Pendidikan Islam Tahun 2023 pada PTKIN seri 3: Output Pada PTKIN
  16. Panduan Perencanaan dan Penganggaran Program Pendidikan Islam Tahun 2023 pada PTKIN seri 4: Klasifikasi Akun dan Jenis Belanja
  17. Panduan Perencanaan dan Penganggaran Program Pendidikan Islam Tahun 2023 pada PTKIN seri 5: Tata Cara Penyusunan RKA-K/L
  18. Panduan Perencanaan dan Penganggaran Program Pendidikan Islam Tahun 2023 pada PTKIN seri 6: Teknis Penyusunan Anggaran dengan Aplikasi SAKTI
  19. Keputusan Rektor nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran di Lingkungan IAIN Metro

Sosialisasi

Kebijakan tersebut telah disosialisasikan melalui rapat pimpinan diantaranya rapat kerja dan anggaran, rapat kerja pimpinan FTIK, workshop penelitian setiap tahun, website perencanaan IAIN Metro, website LPPM, dan lain-lain. Pelaksanaan rencana kerja dan anggaran selalu menyesuaikan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) IAIN Metro sehingga apabila di tengah tahun berjalan terdapat revisi penyesuaian IKU, maka rencana kerja juga ikut menyesuaikan perubahan tersebut. Konsistensi pelaksanaan rencana kerja dilakukan dengan monitoring dan evaluasi keuangan. Monitoring pelaksanaan rencana kerja dilakukan secara berkala per tiga bulan dalam bentuk RPD agar daya serap anggaran maksimal. Hasil monitoring menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan rencana kerja yang akan datang. Laporan keuangan dibuat pada masing-masing kegiatan sebagai bentuk evaluasi kesesuaian kegiatan dengan RKA, Renstra, dan serapan anggaran. Selain itu, pihak satuan pengawas internal (SPI) juga turut andil dalam melakukan proses monitoring dan evaluasi yang dilakukan setiap program studi. Selanjutnya hasil evaluasi per tiga bulan ditindaklanjuti dengan melakukan revisi untuk meningkatkan daya serap anggaran, peningkatan fleksibilitas dalam sistem penyusunan anggaran, dan ketercapaian target kinerja yang ditentukan

PAI
PBA
TBI
PGMI
PIAUD
T-MTK
T-BIO
T-IPS