Forum Wakil Dekan I Bahas Penguatan RPL di PTKIN

Banjarmasin – Rangkaian kegiatan Forum Dekan Tarbiyah (FORDETAK) 2026 tidak hanya mempertemukan para dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), tetapi juga menghadirkan forum khusus bagi para Wakil Dekan I bidang akademik dan Kelembagaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia. Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk membahas berbagai isu akademik, termasuk pengembangan pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di lingkungan PTKIN.

Kegiatan yang berlangsung pada 12–14 Agustus 2026 di UIN Antasari Banjarmasin tersebut diikuti oleh para Wakil Dekan I bidang akademik dan Kelembagaan FTIK PTKIN se-Indonesia. Wakil Dekan I Bidang Akademik FTIK UIN Jurai Siwo Lampung, Dr. Tubagus Ali Rachman Puja Kesuma, M.Pd., menjadi salah satu peserta aktif dalam forum tersebut.

Pembahasan RPL menjadi salah satu agenda penting karena program tersebut membutuhkan kesiapan perguruan tinggi dari aspek administrasi, akademik, pembiayaan, hingga penjaminan mutu. Forum menekankan pentingnya pengelolaan RPL secara terencana agar pelaksanaannya tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga memberikan jaminan mutu akademik yang dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan program studi.

Lima Aspek Penting Pengelolaan RPL

Dalam forum Wakil Dekan I, terdapat lima aspek utama yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan RPL.

Pertama, aspek administrasi. Pengajuan RPL dilakukan melalui aplikasi SIERA, dengan melampirkan beberapa syarat khususnya kurikulum. Penyelenggaraan RPL juga perlu diperkuat dengan SK Rektor sebagai dasar kelembagaan. Selama ini, RPL yang dilaksanakan dominan untuk program studi PAUD/PIAUD yang merupakan amanah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia

Kedua, aspek konversi. Salah satu tantangan utama RPL adalah proses konversi SKS dan capaian pembelajaran. Proses ini membutuhkan keterlibatan aktif dosen agar rekognisi yang diberikan benar-benar sesuai dengan kompetensi dan pengalaman belajar peserta. Proses ini juga yang paling rumit karena membutuhkan ketelitian dalam menilai portofolio calon mahasiswa.

Ketiga, aspek pembiayaan. RPL mandiri perlu dikaji secara matang dari sisi pembiayaan. Perguruan tinggi harus memastikan skema pembiayaan yang diterapkan tidak justru menjadi beban bagi institusi maupun dosen yang terlibat dalam penyelenggaraannya. Selama ini RPL yang dilaksanakan di beberapa PTKIN dilaksanakan untuk prodi PIAUD karena merupakan program di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sehingga pembiayaan, teknis, dan bahkan RAB langsung dari Kementerian terkait

Keempat, aspek akreditasi. Penyelenggaraan RPL harus dapat dipertanggungjawabkan dalam proses akreditasi, baik dari aspek pembelajaran, pengelolaan, publikasi, maupun capaian lulusan. Karena itu, seluruh proses RPL perlu terdokumentasi dan dikelola sesuai standar mutu akademik.

Kelima, aspek pembelajaran. Untuk RPL mandiri atau reguler, pembelajaran tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya secara daring. Skema pembelajaran perlu memenuhi ketentuan minimal 50 persen luring dan 50 persen daring, sehingga tetap terdapat interaksi pembelajaran secara langsung.

Perkuat Tata Kelola Akademik

Forum Wakil Dekan I menjadi momentum penting bagi PTKIN untuk menyamakan persepsi dalam pengelolaan RPL. Berbagai pengalaman perguruan tinggi dalam menyelenggarakan RPL menjadi bahan pembelajaran bersama untuk menemukan pola pengelolaan yang efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan akademik.

Keaktifan Dr. Tubagus Ali Rachman Puja Kesuma, M.Pd  dalam forum tersebut menjadi bagian dari kontribusi FTIK UIN Jurai Siwo Lampung dalam memperkuat jejaring akademik serta menyerap berbagai gagasan strategis bagi pengembangan sistem pendidikan di lingkungan fakultas.

Melalui forum ini, para Wakil Dekan I diharapkan dapat mendorong pengelolaan RPL yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan akses pendidikan, tetapi juga tetap menjunjung tinggi mutu akademik, akuntabilitas, tata kelola, dan keberlanjutan kelembagaan.

Pembahasan RPL dalam Forum Wakil Dekan I FORDETAK 2026 sekaligus menunjukkan bahwa pengembangan pendidikan tinggi Islam membutuhkan sinergi antarpimpinan akademik. Dengan pengelolaan yang tepat, RPL dapat menjadi salah satu instrumen strategis PTKIN dalam memperluas akses pendidikan tinggi sekaligus tetap menjaga kualitas dan integritas akademik.