7. Penelitian

PENELITIAN

Pelaksanaan  kegiatan Penelitian di Fakultas
Tarbiyah berpedoman pada kebijakan berikut ini:

  1. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang STATUTA Institut Agama Islam Negeri Metro pada BAB III Penyelenggraan Tridharma PT, Bagian Kedua. Penelitian dan Pegabdian kepada masyarakat, pasal 24 (hal.23)
  2. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7320 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LITAPDIMAS) Lanjutan Tahun Anggaran 2021.
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4239 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2864 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4239 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Kluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 153 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Litapdimas (Pendukung Mutu Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat) Tahun Anggaran 2023.
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1502 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Publikasi Ilmiah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.
  8. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Metro Nomor 365 Tahun 2018 tentang Standar Mutu Internal Penelitian Institut Agama Islam Negeri Metro
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 702 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOPTN Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
  10. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro Nomor 087 Tahun 2020 tentang Penetapan Penelitian Litapdimas Berbasis Standar Biaya Keluaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Metro Tahun Anggaran 2021.
  11. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro Nomor 017 Tahun 2022 tentang Penetapan Penelitian Litapdimas Berbasis Standar Biaya Keluaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Metro Tahun Anggaran 2022.
  12. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro Nomor 025 Tahun 2023 tentang Penetapan Penelitian Litapdimas Berbasis Standar Biaya Keluaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Metro Tahun Anggaran 2023.
  13. Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro 096 Tahun 2023 tentang Roadmap Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
  14. Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro Nomor 097 Tahun 2023 tentang Research Group Dosen Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah.
  15. Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro Nomor 063 Tahun 2022 tentang Tim Penyusun Roadmap Penelitian Program Studi Tadris Biologi
  16. Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro Nomor 044 Tahun 2022 tentang Research Group Dosen Program Studi Tadris Biologi
  17. Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Metro Nomor 099 Tahun 2023 tentang Penetapan Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi Tadris Biologi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Metro

 

Sosialisasi

Kebijakan-kebijakan penelitian tersebut disosialisasikan secara rutin setiap tahun melalui beberapa kegiatan, diantaranya sebagai berikut:

  1. Pada tingkat Institut, kebijakan penelitian ini disosialisasikan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi keagamaan Islam, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).
  2. Pada tingkat fakultas, kebijakan penelitian ini disosialisasikan oleh Pusat penelitian LPPM.

Beberapa jalur sosialisasi kebijakan penelitian meliputi website LPPM, website FTIK, surat edaran/pemberitahuan, grup WA litabdimas dosen IAIN Metro, dan lain-lain.PAI dan SK Research Group PBA

PAI
PBA
TBI
PGMI
PIAUD
T-MTK
T-BIO
T-IPS